HAK ASASI MANUSIARabu, 15 April 2026

Kampus Bukan Lagi Ruang Aman? Menimbang Maraknya Kekerasan Seksual di Dunia Akademik

M
Michael Angelo TandiayukPenulis
Kampus Bukan Lagi Ruang Aman? Menimbang Maraknya Kekerasan Seksual di Dunia Akademik
Copyright: Ilustrasi AI | Terinspirasi dari Materi Publikasi @_tiarraara

Dalam imajinasi banyak orang, kampus adalah ruang paling ideal bagi tumbuhnya nalar kritis, kebebasan berpikir, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Ia bukan sekadar tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang aman tempat di mana setiap individu seharusnya merasa terlindungi secara fisik maupun psikologis. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, realitas justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Kasus yang baru-baru ini mencuat di Universitas Indonesia menjadi salah satu contoh nyata. Berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup mahasiswa, publik dikejutkan oleh isi komunikasi yang mengandung unsur pelecehan, objektifikasi perempuan, hingga narasi yang mengarah pada normalisasi kekerasan seksual. Peristiwa ini memicu reaksi luas, baik dari mahasiswa, dosen, maupun masyarakat umum. Pihak kampus pun bergerak dengan membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan investigasi dan memeriksa sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.

Yang menarik sekaligus mengkhawatirkan dari kasus ini adalah bentuknya yang tidak konvensional. Tidak ada kontak fisik, tidak ada lokasi kejadian yang jelas, tetapi dampaknya nyata. Ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah berevolusi tidak lagi terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga hadir dalam ruang digital dan interaksi verbal. Dalam banyak kasus, bentuk-bentuk seperti ini justru lebih sulit dikenali, karena sering kali dibungkus dalam dalih “candaan” atau “obrolan biasa”.

Jika ditelusuri lebih jauh, fenomena ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kampus di Indonesia juga diwarnai kasus serupa. Kasus di Universitas Gadjah Mada, misalnya, sempat menyita perhatian publik karena melibatkan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Dalam situasi seperti ini, korban sering kali berada dalam posisi yang lemah tidak hanya secara sosial, tetapi juga secara akademik. Ketergantungan terhadap penilaian, bimbingan, atau relasi struktural membuat korban sulit untuk bersuara.

Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban merasa takut, malu, atau tidak percaya bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti secara adil. Fenomena ini kerap disebut sebagai “gunung es”—yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang ada.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika kita melihat akar masalahnya. Kekerasan seksual di kampus tidak bisa dilepaskan dari budaya patriarki yang masih kuat, relasi kuasa yang timpang, serta minimnya pemahaman tentang consent atau persetujuan. Dalam banyak situasi, tindakan yang seharusnya dikategorikan sebagai pelecehan justru dianggap sebagai hal yang wajar. Candaan bernuansa seksual, komentar terhadap tubuh, hingga percakapan yang merendahkan perempuan sering kali dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari di kampus.

Di titik inilah kampus menghadapi tantangan besar. Ia tidak hanya dituntut untuk menindak pelaku, tetapi juga mengubah budaya yang selama ini permisif terhadap kekerasan. Sayangnya, upaya tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Meskipun pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.

Beberapa kampus masih belum memiliki mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya. Dalam sejumlah kasus, korban justru menghadapi proses yang berbelit, kurang berpihak, bahkan berpotensi menyudutkan mereka. Tidak jarang pula penanganan kasus dilakukan secara tertutup dengan alasan menjaga nama baik institusi. Akibatnya, keadilan bagi korban menjadi terabaikan, sementara pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal.

Opini ini tidak bermaksud untuk menggeneralisasi bahwa semua kampus adalah ruang yang tidak aman. Namun, fakta bahwa kasus-kasus terus bermunculan menunjukkan adanya persoalan sistemik yang belum terselesaikan. Kampus tidak bisa lagi hanya mengandalkan slogan atau regulasi formal tanpa diiringi perubahan nyata dalam praktik dan budaya.

Sudah saatnya kampus mengambil posisi yang tegas dan jelas: berpihak pada korban. Keberpihakan ini harus tercermin dalam berbagai aspek, mulai dari kebijakan, mekanisme pelaporan, hingga proses penanganan kasus. Edukasi tentang kekerasan seksual, relasi yang setara, dan pentingnya consent harus menjadi bagian integral dari kehidupan akademik, bukan sekadar program tambahan.

Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus juga menjadi kunci. Kampus perlu membangun kepercayaan dengan menunjukkan bahwa setiap laporan akan ditangani secara serius dan adil. Sanksi terhadap pelaku harus ditegakkan tanpa pandang bulu, независимо dari status atau posisi mereka di lingkungan kampus.

Lebih jauh lagi, persoalan kekerasan seksual di kampus adalah persoalan kita bersama. Ia tidak bisa diselesaikan hanya oleh pihak kampus atau pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga masyarakat luas harus memiliki kesadaran yang sama bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi.

Pada akhirnya, kita perlu kembali pada pertanyaan mendasar: apa makna sebuah kampus? Jika kampus hanya menjadi tempat transfer ilmu tanpa menjamin keamanan dan martabat manusia, maka ia telah kehilangan esensinya. Pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya melahirkan individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas dan empati.

Maraknya kasus kekerasan seksual di kampus adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan. Ia menuntut refleksi, keberanian, dan tindakan nyata. Tanpa itu, kampus akan terus menjadi ruang yang kontradiktif—tempat di mana ilmu berkembang, tetapi kemanusiaan justru terabaikan.

Penulis: Michael Angelo Tandiayuk – Ketua LBH Imparsial Negara Sulsel

Rekomendasi

Tulisan Terbaru

Berikan Penilaian Anda

0 / 5.0

Berdasarkan 0 Suara Pembaca

© 2026 Hegemoni Lex Portal